Palembang, Detik Sumsel — Advokat Diana Ivory SH melalui kuasa hukumnya Rudi Efransyah SH melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II terhadap Y warga Jalur 17, Jembatan 6, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin yang tak lain mantan klien advokat Diana Ivory SH gugat ini terkait imbalan jasa pengacara yang tidak dibayar oleh Y.
Gugatan tersebut diketahui ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas II Banyuasin dengan nomor perkara No.17/Pdt G/2022/PN.Pkb.
Rudi Efransyah SH mengatakan kliennya Diana Ivory SH sudah melakukan pendampingan terhadap perkara Y mantan kliennya dalam kasus penipuan dan penggelapan surat tanah di Polda Sumsel.
“Ibu Diana Ivory sudah mendampingi dia (mantan kliennya) dengan baik sampai selesai bahkan perkaranya bisa diselesaikan diluar sidang restoratif justice di Polda Sumsel,”kata Rudi kepada Detik Sumsel.com Rabu (8/6/2022).
Namun kata Rudi setelah perkaranya telah selesai mantan klien Diana Ivory itu malah mengabaikan jasa imbalan yang harus dibayar.
“Saya telah mengupayakan secara kekeluargaan tapi dianggap remeh akhirnya saya putuskan untuk mengugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,”bebernya.
Dikatakan Rudi, dalam gugatan perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai nilai materi yang diajukan sebesar Rp 550 juta.
“Sidang gugatan perdata ini sudah yang ketiga kalinya. Tadi dimediasi di luar dipimpin hakim tapi gagal,”tambahnya.
Dengan dilayangkan gugutan perdata ini, Rudi berharap majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini bisa mengabulkan gugatan Diana Ivory SH dan menghukum tergugat untuk membayar nilai materi gugatan yang diajukan penggugat Diana Ivory SH.(oji)