Berkas Perkara Bandar Narkoba Pemilik Aset Rp 8 M Resmi Dilimpahkan Ke Jaksa

- Selasa, 3 Maret 2020 | 23:37 WIB
Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumsel Amanda SH MH
Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumsel Amanda SH MH

Palembang, Detik Sumsel, –  Ditetapkan tersangka dari bulan Juli 2019 dan baru dinyatakan lengkap berkasnya Desember, Danil Saputra bandar narkoba kelas kakap asal Aceh pemilik aset 8,9 Milyar beserta barang bukti akhirnya dilimpahkan oleh pihak penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Selasa (3/2).

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan Penyidik  polisi ke Jaksa untuk menyerahkan sepenuhnya tersangka dan barang bukti untuk dipersiapkkan melakukan proses penuntutan dipersidangan," Berkas dan barang bukti sudah kita terima, selanjutnya akan secepatnya kita limpahkan berkas ke PN Palembang guna disidangkan, "Jelas Amanda SH MH Kasinarkotika Kejati Sumsel.

Untuk JPU sendiri, lanjut Amanda sudah ditunjuk 3 orang jaksa yakni Heru, Imam dan Rini untuk menyidangkan perkara tersebut," Sudah kita tunjuk JPU nya, yang jelas penanganan perkara ini sama dengan perkara lainnya serius dan sesuai SOP dalam persidangan," Jelas amanda.

Sementara itu Kombes Pol Heri Istu Hariono SSi Dirnarkoba Polda Sumsel membenarkan pelimpahan tersebut," Berkas sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, selanjutnya biarkan proses hukum di persidangan," Jelasnya  melalui pesan singkat.

Diketahui, Tersangka Daniel saat ini tengah mendekam di Lapas narkotika serong, ia ditetapkan tersangaka oleh Polda Sumsel pada juli 2019 silam atas kasus TPPU dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel saat itu yang kini menjabat sebagai Ketua KPK, Irjen Firli.

Aset senilai Rp 8,4 miliar itu didapat dari tiga provinsi yakni Aceh, Palembang dan Sumatera Utara. Dari total aset itu, polisi pun menyita uang tunai Rp 1,7 miliar. Dari total Rp 8,4 miliar di antaranya ada uang tunai Rp 1,7 miliar. Sisanya berupa mobil, tanah, motor, rumah, dan ada juga tambak udang di Aceh.

Saat penetapan Danil sebagai tersangka, penyidik turut menggandeng PPATK dan perbankan. Hal ini untuk menelusuri aset yang tersebar dan telah digunakan untuk mendirikan sebuah CV.

Sementara menurut Direktur Reserse Narkoba saat itu yang dijabat Kombespol Farman mengaku penetapan ini berawal dari penangkapan Danil di tahun 2015 lalu. Dia ditangkap kasus narkoba dan divonis 10 tahun.

Danil yang merupakan narapidana kasus narkoba kembali menjalankan bisnisnya di lapas. Bahkan Danil menjadi pengedar lintas provinsi dari dalam lapas yang kini memiliki aset miliaran dari bisnis barang haram.

“Danil ini awalnya ditangkap tahun 2015 lalu dengan barang bukti 7 ons sabu dan divonis 10 tahun. Setelah di dalam lapas dia malah jadi pengedar dan melibatkan pegawai Lapas Merah Mata, ada barang bukti 2 ons kita amankan,” kata Farman.

Setelah diusut, Danil ternyata sudah dari tahun 2016 lalu menjadi bandar di lapas. Sebidang tambak udang dan perusahaan jenis CV kemudian didirikan dan dikelola keluarganya di Aceh dan Sumatera Utara.

Tidak hanya itu, sekali transaksi, disebut Danil mampu memasok 5-10 Kg sabu ke Sumsel dan pulau Jawa. Hasil kejahatan lalu dialihkan untuk modal bisnis hingga tambak udang.“Memang modusnya begitu, uang hasil penjualan narkoba ini dialihkan kepada keluarga atau lewat orang lain. Nanti ini dilanjutkan untuk modal, jelas ini murni pencucian uang dari hasil kejahatan,” katanya.

Berikut adalah aset yang disita polisi di kasus TPPU Danil: – Uang Rp 1,6 miliar – Uang Rp 100 juta – 5 unit truk fuso – 1 unit mobil sienta – 1 unit mobil CRV – 1 unit mobil X-Pander – 3 unit sepeda motor – 1 bangunan tanah dan tambak udang – 1 bidang tanah dan CV Rizky Pratama – 1 bidang tanah di Ogan Ilir – 1 unit rumah mewah di Palembang – 2 bidang tanah di Aceh.(vot)

Editor: Poetra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro Meletus

Kamis, 18 April 2024 | 12:24 WIB
X