Palembang, Detik Sumsel — Majelis Hakim Yoserizal memvonis 6 tahun penjara terhadap mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin terkait dugaan suap fee Proyek Dinas PUPR Muba tahun 2021, Selasa (5/7/2022).
Bertempat di ruangan utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang selain lamanya kurungan penjara Dodi juga wajib menggembalikan uang pengganti Rp 1,1 miliar dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
“Dengan ini, menyatakan perbuaan para tersangka terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi,”ujar Majekis Hakim, Selasa (5/7/2022).
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Albar Hanavi mengungkapkan akan berdiskusi dengan team JPU yang lain atas tidak terealisasinya tuntutan 10 tahun 7 bulan dan denda 1 miliar pada vonis persidangan kali ini.
“Tentunya nanti kita akan berdiskusi dengan tim lainnya karena pada persidangan kali ini team semua tidak hadir dan tidak semua tuntutan terpenuhi,” katanya
Sementara itu, Eddi Umari Kepala SDA Dinas PUPR Muba dan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori sama-sama dituntut 4,6 tahun penjara. (Haris Widodo)