Jakarta, Detik Sumsel — AKBP Dalizon eks Kapolres OKU Timur akhirnya resmi ditahan, setelah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri. Penahanan AKBP Dalizon diduga pelanggaran kode etik Polri yang berkaitan dengan dugaan suap yang ia terima dari Bupati Muba Non Aktif Dodi Reza Alex Noerdin sebesar Rp 2 miliar saat AKBP Dalizon masih menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Dalizon resmi ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” ujar Dedi Sabtu 22 Januari 2022.
AKBP Dalizon kata Dedi menjelaskan, sudah ditahan oleh Propam Polri sejak 8 Januari 2022 lalu. Untuk kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan Dalizon berkas perkaranya sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan.
“Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi
Dikatakan Dedi dugaan aliran dana suap dari Bupati Muba ke Dalizon setelah adanya keterangan saksi Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba yang dihadirkan di sidang Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, Herman.
Dalam keterangannya sebagai saksi Herman menjelaskan uang suap sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian.
Herman menyebut dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang diberikan ke kepolisian untuk. pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar.
Herman mengatakan aliran dana suap tersebut ada yang ke Polda Sumsel, dan juga ke Polres Muba.
“Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” ujar saksi Herman dalam persidangan.
Herman jelaskan, ada juga jumlah uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Kasat Reskirm Polres Muba, untuk memenuhi kebutuhan anggota polres Muba yang sedang melakukan pengamanan di lokasi proyek.
Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” ujarnya.(oji)