Palembang, Detik Sumsel — Tidak terima pimpinan daerah mereka Bupati Kabupaten Pali Heri Amalindo sudah di fitnah oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui pemberitaan di dua media online.
Membuat warga Pali yang tergabung dalam Forum masyarakat Peduli PALI, LSM dan Ormas PALI memutuskan untuk melaporkan LSM dan dua media online tersebut ke Polda Sumsel.
Sebelum membuat laporan secara resmi terhadap LSM dan dua media online yang dimaksud, Forum Masyarakat Peduli PALI ini terlebih dahulu mengirimkan surat ke Kapolda Sumsel agar laporan mereka nantinya bisa segera ditindak lanjuti secara hukum.
Heru salah satu perwakilan Forum Masyarakat Peduli PALI Heru, mengatakan fitnah yang dialamatkan kepada Bupati Pali Heri Amalindo oleh LSM tersebut melalui pemberitaan dua media online yang isinya menuding Bupati Pali telah melakukan korupsi ratusan miliar di tahun 2015 serta menyebut Bupati Pali bertangan besi.
“Maka kami berkesimpulan apa yang diungkapkan LSM tersebut melalui pemberitaan yang mereka buat di dua media online sudah mencemarkan nama baik Bupati Pali,”katanya.
Menurutnya, selama kepemimpinan memimpin Kabupaten Pali Heri Amalindo sudah berjalan dengan baik. Sehingga apa yang dilakukan LSM tersebut membuat masyarakat kecewa. Apalagi sebelum menerbitkan pemberitaan fitnah tersebut sama sekali tidak ada konfirmasi dari Pemerintah PALI sama sekali.
“Fitnah yang mereka alamatkan kepada Bupati Pali yang telah korupsi ratusan miliar kami tidak terima, bahkan didalam pemberitaan LSM tersebut juga menyebut
Bupati Pali telah kongkali kong dengan Kejaksaan, kepolisian dan penegak hukum di Kabupaten Pali jelas kami tidak terima,”bebernya.
Sementara itu, Kuasa hukum Pemkab Pali Firdaus Hasbullah SH MH mengungkapkan terkait pemberitaan menyudutkan oleh dua media online pihaknya sudah berupaya untuk meminta hak jawab dari dua media tersebut.
Namun, belum ada tanggapan dari dua media yang telah menuduh Bupati PALI bersama Kejaksaan dan Kepolisian melakukan korupsi.
“Surat untuk meminta hak jawab ke dua media online tersebut juga sudah kami layangkan ke dewan pers. Jika nantinya dewan pers memutuskan dua media tersebut telah melanggar kode etik kami baru akan melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan dua media tersebut,”ungkapnya.(oji)