Palembang, Detik Sumsel — Tim Kejati Sumatera Selatan mendadak datangi kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (19/07) siang tepatnya berada di wilayah Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.
Belakangan diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dana program pengelolahan dan pelaksanaan Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin tahun 2019 senilai Rp 335 miliar.
Sejumlah tim memeriksa dokumen di kantor Dinas Pertanian tersebut selama 3 jam dan mengamankan sejumlah dokumen terkait program tersebut.
Menurut keterangan Kasipenkum Kejati Sumsel anggaran program pengelolaan dan pelaksanaan Program SERASI di Kabupaten Banyuasin dikucurkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 1,3 triliun untuk 9 Kabupaten di Sumsel. Namun anggaran yang terserap hanya 800 miliar rupiah.
Tak hanya menggeledah kantor Dinas Pertanian Kejati Sumsel juga memeriksa 60 saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dokumen yang disita dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan penyelidikan.
“Untuk modus pidananya kami selidiki terlebih dahulu, kalau sudah ada penetapan tersangka barulah kita kasih tau,” pungkasya. (Haris Widodo)