Empat Lawang, Detiksumsel.com -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku Deni Saputra (21) warga Dusun Padang Desa Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang ditangkap saat mendorong sepeda motor curiannya bersama satu pelaku lain yakni Efran (DPO).
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, S.H., M.H mengatakan, DS ditangkap pada hari Senin (28/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
" Pelaku ditangkap anggota Reskrim sedang melakukan patroli. Petugas pun melihat dua orang pelaku sedang mendorong sepeda motor yang mereka curi dari depan teras rumah korban Neli Rusmi," katanya.
Dikatakan Fauzi, pelaku ini baru saja mencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik Neli Rusmi yang terparkir di depan teras rumahnya.
" Korban pun melapor ke Polsek, saat petugas sedang patroli kita melihat kedua pelaku sedang mengendap - ngedap mendorong motor saat di mintai surat - menyurat pealku tidak bisa menunjukkan dan setelah di periksa pelaku mengakui bahwa ia baru selesai mencuri sepeda motor tersebut. Sedangkan satu pelaku yakni Efran berhasil kaburr," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek ia sudah lima kali mencuri sepeda motor dan semuanya sudah berhasil ia jual.
" Untuk penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus, pelaku bersama Barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun penjara," ujarnya.