Palembang, Detik Sumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang meringkus pelaku yang mengacungkan parang dan viral di sosial media Instagram.
Belakangan diketahui pria tersebut ialah Agus Salim (38) yang diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (25/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Jakabaring.
Menurut informasi yang dihimpun bahwa pelaku Agus Salim melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama dengan kakaknya Aryadi (38).
“Dalam Aksinya ternyata pelaku Agus tak sendiri melainkan dengan kakaknya yang langsung menghampiri korban ke rumahnya,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(25/7/2022).
Ia mengungkapkan kronologinya tersebut, berawal dari korban yang hendak pulang kerumah namun, di tempat kejadian perkara (TKP) korban melihat motor yang digunakan pelaku diparkirkan di tengah jalan, sehingga korban tak bisa lewat.
Kemudian, korban menegur pelaku namun terjadi cekcok mulut. Kemudian kedua pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam (Sajam).
“Selain keduanya Unit Pidum dan Tekab 134 juga mengamankan barang bukti berupa Sajam jenis pedang dan pisau serta pakaian yang dipakai saat kejadian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, masih kata Kompol Tri Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurugan diatas 5 tahun penjara. (Haris Widodo)