Baturaja, Detik Sumsel – Kejelasan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) yang telah dinyatakan lulus sebagai ASN tahun 2020 lalu masih menunggu regulasi dari Kemenpan-RB dan Kemendagri, hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Mirdaili SSTP MSI, saat dibincangi awak media, Senin (31/1).
Dikatakan Mirdaili, saat ini Pemda masih menunggu pemberkasan dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk menindak lanjuti pelantikan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) nantinya.
“Iya untuk Surat Keputusan ( SK ) sudah diproses BKN, mudah-mudahan tidak ada persoalan, mungkin ada semacam regulasi yang mencakup hajat hidup orang banyak,” Ujurnya.
Mirdaili juga menambahkan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) yang direkrut beberapa waktu lalu sudah disebar kewilayah kerja masing-masing . Mirdaili juga mengungkapkan bahwa untuk P3K yang paling banyak ada pada Dinas Pertanian dengan Guru.
”Iya mereka ada perjanjian kerja selama 5 tahun di OKU, kemudian setelah 5 tahun mereka akan di perbarui, dengan standar gaji mereka yang disetarakan dengan ASN Golongan 3A. Setelah 5 tahun meraka akan dievaluasi melalui OPD masing-masing. Jika mereka tidak disiplin, kemungkinan mereka tidak akan di perpanjang,” pungkasnya.(fei)