Baturaja, Detik Sumsel — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022.
Hal ini diungkapkan Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basilibasmark (Belly) SE M.Si didampingi Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE M.Si saat dibincangi detiksumsel.com, Kamis (28/7/2022).
Dikatakan Belly, program pemutihan pajak ini berdasarkan peraturan Gubernur Sumsel nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
“Program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan selama 5 bulan yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022,” kata Belly
Diterangkan Belly, Pemutihan pajak Kendaraam ini hanya berlaku untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan nermotor mutasi masuk dari luar Sumsel.
“Maksudnya seperti ini ada kendaraan dari luar daerah Sumsel contoh misalnya dari Jakarta mutasi ke OKU dan balik nama dibebaskan biayanya. Namun untuk BBNKB atau mutasi di dalam provinsi sumsel tetap dikenakan biaya seperti biasa,” jelasnya.
Selain itu, pemutihan ini juga menghapuskan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB namun tidak menghilangkan pokok PKB.
“Yang dihilangkan hanya denda dan bunganya saja. Pokoknya tetap dibayar sesuai tahun tertunggak,” bebernya.
Belly berharap agar seluruh kendaraan berplat luar sumsel yang beroperasi di Sumsel khususnya di OKU dapat mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti program pemutihan ini.
“Target kita cukup besar agar kendaraan berplat luar sumsel bisa mengikuti program pemutihan ini, tujuannya agar PAD khususnya disektor PKB bisa meningkat dan bagi hasil ke Kabupaten juga bisa meningkat,” ujarnya.
Kedepan Samsat OKU 1 dan Samsat OKU 2 Baturaja akan melakukan jemput bola kepada wajib pajak. Sehingga target program pemutihan ini bisa tercapai.
“Nanti setelah kita lakukan pendataan. Kita akan door to door mendatangi rumah wajib pajak, kepada wajib pajak juga saat ini membayar pajak jauh lebih mudah bisa dilakukan dirumah melalui aplikasi signal,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE M.Si menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini yany diberlakukan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.
“Ayo dimanfaatkan dan jangan disia-siakan kesempatan ini. Apa lagi waktunya lumayan panjang. Pajak kendaraan ini dari masyarakat dan maanfaatnya kembali lagi kemasyarakat. Kita lihat sekarang jalan-jalan di sumsel sudah bagus,” ajaknya. (Fei)