Palembang, Detik Sumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang meringkus pelaku pencurian dan melakukan kekerasan terhadap sepupunya sendiri, tepatnya di Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Minggu (26/6/2022).
Diketahui korban Ulva Puspita Sari (24) memergoki pelaku Miko (35) sedang berada di rumahnya dan mencuri laptopnya.
“Saya lihat pelaku sudah di dalam rumahnya. Yang saat itu pelaku menggunakan topeng. Kemudian saya teriak dan keluar meminta tolong, namun, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu. Sempat saya tarik topengnya dan mengenal pelaku,”ujar korban di hadapan polisi.
Mendapati hal tersebut korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan pelaku yang tak lain sepupunya sendiri. Berbekal laporan tersebut Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Tekab 134 meringkus pelaku saat sedang berada di wilayah Kertapati Palembang.
“Pelaku memang sudah dulu masuk kedalam rumah korban, dan dipergoki oleh korban. sehingga pelaku menjerit. Merasa ketahuan, pelaku memukul kepala korban di bagian belakang dan langsung melarikan diri,” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Ia mengungkapkan pelaku terpaksa diberi tindakkan tegas dan terukur, karena saat ingin ditangkap pelaku berusaha kabur dan melawan petugas.
“Ya dari pengakuan pelaku bahwa pelaku dan korban masih sepupu,” katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (haris widodo)