Palembang, Detik Sumsel — Muddai Madang terdakwa tiga perkara dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PDPDE Sumsel menyampaikan nota pledoi secara pribadi atas tuntutan pidana 20 tahun JPU Kejagung RI.
Sidang pledoi secara virtual yang diketuai hakim Yoserizal SH MH berlangsung hingga Kamis (2/6) malam.
Dalam pledoi yang disampaikan terdakwa Muddai Madang menilai perkara yang menimpanya banyak kejanggalan baik dari proses penyidikan, dakwaan sampai ke proses penuntutan. Salah satunya perkara dugaan korupsi jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Dipaparkan Muddai Madang dalam nota kesepahaman bersama (NKB) yang ditandatanganinya dirinya mewakili pihak swasta dalam hal ini PT DKLN sedangkan terdakwa Caca Isa Saleh mewakili PDPDE Sumsel.
Dalam perjalannya setelah pemberian izin prinsip dari Gubernur Sumsel lalu ditingkatkan menjadi perusahaan patungan antara PT DKLN yang diwakili Said August Putra serta Caca Isa Saleh sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.
“Pada kenyataannyaya dalam proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan, Said August Putra sebagai Dirut serta pemilik 39 persen saham PT DKLN oleh JPU tidak dijadikan sebagai tersangka,”kata Muddai dalam pledoinya.