SCW Minta Pemkab OKU Timur Evaluasi Penyaluran BPNT

- Kamis, 20 Mei 2021 | 12:58 WIB
Kegiatan audiensi SCW bersama Sekda Kabupaten OKU Timur
Kegiatan audiensi SCW bersama Sekda Kabupaten OKU Timur

Martapura, Detik Sumsel - Puluhan masa dari pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) sengaja lakukan aksi dan audiensi di kantor Bupati OKU Timur bersama Sekda Pemkab OKU Timur.

Diketahui, bahwa aksi tersebut sengaja dilakukan guna meminta kepada Pemerintah agar penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten lainnya di Sumsel dapat terlaksana dengan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat harga sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 420/026/SEDinsos/2021 agar penyaluran nya dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Perum Bulog.

"Karena ada dugaan KKN yang dilakukan oleh oknum PKH dan Anggota dewan maka penyaluran BPNT di OKU Timur ini," kata koordinator aksi SCW, M Sanusi, Kamis (20/5).

Disampaikannya, dengan diambil alih oleh Bulog, penyaluran BPNT dinilainya kedepan dapat lebih profesional, tidak seperti sekarang dimana banyak oknum PKH dan Anggota Dewan yang bermain. "Nanti juga akan kami sampaikan kepada Kemensos terhadap PKH yang nakal ini," ujarnya..

Bukan hanya itu saja. Pihaknya juga meminta kepada Bupati agar menarik seluruh beras yang akan disalurkan untuk Program BPNT yang tidak memiliki Izin Edar PSAT Kementan dan tidak memiliki label/merk dagang yang memenuhi persyaratan yang sudah tersebar di agen-agen penyalur BPNT. "Dan beras-beras tersebut agar tidak disalurkan untuk Program BPNT karena tidak sesuai aturan dan tidak memenuhi persyaratan,"tegasnya.

Sesuai surat dari Kemensos Nomor 482/3.4/PS.02/03/2021 yang menyatakan bahwa SDM PKH tidak diperbolehkan memiliki, mengelola, maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-Warong dan tidak boleh mengumpulkan dan menyalahgunakan KKS milik KPM saat penyaluran.

"Oknum PKH tidak boleh mengarahkan KPM ke e-Warong tertentu, Maka diharapkan ada penindakan tegas terhadap oknum SDM PKH yang masih melakukan hal-hal yang menyalahi aturan diatas," tegasnya.

Sementara itu, Sekda OKU Timur, Jumadi mengatakan bahwa penyaluran beras BPNT harus melalui Bulog sebagaimana surat ederan dari Kementrian Sosial dan edaran Gubernur.

"Regulasinya sudah dilakukan melalui dinas sosial dan untuk agen-agen yang nakal sudah kita tertibkan. Agen-agen yang nakal akan kami sisir habis, nantinya hasil evaluasi terhadap agen-agen yang nakal akan disampaikan kepada Kemensos," tungkasnya. (Ril).

Editor: Betta Agri

Rekomendasi

Terkini

Nilai APBD OKU Timur 2024 Capai Rp1,9 Triliun

Senin, 18 Desember 2023 | 13:53 WIB

Bupati Serahkan Bantuan UEP Tahun 2023

Jumat, 26 Mei 2023 | 19:26 WIB
X