Selain Pasal 351, Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Juga Diancam Pasal Pengrusakan

- Sabtu, 17 April 2021 | 15:09 WIB
Jason Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes Palembang
Jason Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam saat dihadirkan pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes Palembang

Palembang, Detik Sumsel -- Jason Tjakwinata pelaku penganiaya perawat RS Siloam Palembang, dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang sudah diamankan pada Jumat (16/4/2021) malam. Saat ini, pelaku tengah dilakukan pemeriksaan atas kasus pelaporan korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP.

"Selain ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Jason juga dijerat pasal perusakan, atas laporan pengrusakan ponsel perawat lainnya," ujar Kapolrestabes, Sabtu (17/4/2021).

Kombes Irvan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di kediaman pelaku, di Kayuagung Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap seorang perawat bermula saat pelaku ditelpon istrinya yang sedang menjaga anaknya yang dirawat di RS Siloam lalu pelaku datang ke RS untuk melihat anaknya. Setelah mendengar cerita dari istrinya kalau anak terus menangis, pelaku emosi. Kemudian pelaku makin emosi melihat anak makin nangis dan tangannya mengeluarkan darah.

"Melihat anaknya menangis dan mengeluarkan darah si pelaku pun emosi, terjadilah penganiayaan yang dilakukan terhadap terhadap perawat RS Siloam," sambung ia.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut Irvan memang benar kalau kejadian penganiyaan dilakukannya. Perawat sudah meminta maaf dengan cara bersujud, namun pelaku emosi kemudian mendorong korban.

"Selain itu pelaku juga menarik rambut korban ketika di lerai oleh perawat lainya. Karena emosi sesaat, karena melihat anaknya tadi, sehingga menganiaya perawat Kamis (15/4/21),"jelasnya.

Pelaku juga mengaku terbawa emosi karena kelelahan sehingga menganiaya korban, sudah empat hari menjaga anak saya sehingga tersulut emosi. "Sekiranya keluarga korban dan terkusus korban membuka pintu maafnya untuk saya,"kata pelaku yang menyesali perbuatannya.(oji)

Editor: Fauzi

Rekomendasi

Terkini

X