Pagaralam, Detik Sumsel- Kembalinya Kota Pagaralam berstatus Zona kuning atau resiko rendah penularan Virus Corona (Covid-19). Membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam akan mulai melonggarkan aturan terkait sekolah tatap muka dan hajatan di Pagaralam.
Salah satu kelonggaran yang telah di terapkan yaitu beberapa sekolah yang sudah tatap muka namun tetap dengan aturan yang disesuaikan dengan Satgas Covid-19 Kota Pagaralam.
Walikota Pagaralam Alpian Maskoni mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait turunnya status zona merah menjadi zona kuning untuk Kota Pagaralam.
“Kita sudah berkoordinasi dengan dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 serta TNI/Polri terkiat rencana pelonggaran pengetatan di Pagaralam selama ini. Karena saat ini status kita kembali menjadi zona kuning,”katanya, Rabu (18/8)
Namun Pemkot masih akan mengacu pada aturan terkait juknis PPKM. Karena saat ini juga Pagaralam sudah di PPKN Level III.
“Memang aturan yang ada sedikit rancu antara zonasi dan PPKM. Karena ada aturan yang disesuaikan dan turunan dari pusat. Untuk itu kita harus tetap mengikuti aturan itu,”ujarnya.
Saat ini Pemkot sudah melakukan pelonggaran aturan seperti sekolah boleh tatap muka dengan persentase siswa yang masuk. Selian itu hajatan sekarang mulai dilonggarkan yaitu tamu boleh mencapai 50 persen dari kapasitas lokasi.
“Jika saat zona merah kita tetapkan aturan hajatan hanya diperbolehkan dihadiri 25 persen tamu namun saat ini boleh mencapai 50 persen. Sekolah juga sudah ada yang tatap muka dengan persentase 50 persen dan jam belajarpun disesuaikan,” jelasnya.
Wako meminta masyarakat Pagaralam untuk tetap menerapka protokol kesehatan agar zonasi Pagaralam tidak kembali meningkat.(rendi)